Pemuda PERTI Kepri Mengingatkan Pelaku Usaha Hiburan dan Restoran untuk Patuhi Surat Edaran Walikota di Bulan Puasa dan Lebaran

Pemuda PERTI Kepri Mengingatkan Pelaku Usaha Hiburan dan Restoran untuk Patuhi Surat Edaran Walikota di Bulan Puasa dan Lebaran

Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) mengimbau kepada para pelaku usaha hiburan dan restoran untuk mematuhi surat edaran walikota mengenai jam buka-tutup selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

Surat edaran dengan nomor 5/500.13/11/2025 ini menjelaskan tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata, khususnya hiburan di Batam, yang harus tutup total pada hari H-1, H, dan H+1 awal Ramadhan serta hari raya Idul Fitri. Penutupan juga berlaku selama dua hari di pertengahan bulan puasa. Surat ini ditandatangani oleh Walikota, Ketua DPRD, Kodim, dan Kapolres Batam.
Ketua Umum Pemuda PERTI, Zakir Ramadhan, S.Sos., mengimbau agar para pengusaha hiburan dan restoran mematuhi edaran ini untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan. �Kita harus menghargai umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa, terutama di Batam yang dikenal dengan kemelayuannya yang identik dengan keislaman,� ujarnya.


Zakir juga menambahkan bahwa surat edaran ini sejalan dengan UU yang mengatur toleransi antar umat beragama, yang menjadi salah satu landasan dalam bernegara.

Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan bahwa usaha warung makan dan restoran diminta untuk menutup warungnya